Hukum Mengeluarkan Air Mani Oleh Tangan Istri. Buya yahya menjelaskan hukum mengeluarkan air mani dengan tangan istri. Adapun hukumnya air wadi itu adalah najis.
Dalam literatur fiqh istilah 'azl diartikan sebagai tindakan suami mencabut penis dalam bersenggama ketika mendekati ejakulasi dan mengeluarkan sperma diluar rahim agar. Onani atau melancap masturbate english istimna arab bermaksud perbuatan. Hukum air wadi, madzi dan air mani.